PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. LATAR
BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan panjang sejarah Indonesia
menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi
yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan
nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang, kesamaan nilai
tersebut dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Hal tersebut
ditandai dengan peristiwa proklamasi Indonesia tanggal 17 agustus 1945 dimana
seluruh rakyat Indonesia bersatu membulatkan tekad mereka untuk sebuah
kemerdekaan bangsa.
Akan tetapi, semangat perjuangan
bangsa Indonesia pada zaman sekarang ini telah mengalami penurunan pada titik
yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh Globalisasi. Globalisasi
ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional,
negara-negara maju yang mengatur segala bidang kehidupan masyarakat
internasional, sehingga menimbulkan berbagai konflik kepentingan diantara
negara maju dan berkembang. Globalisasi
juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hal ini membuat
dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas
negara. Kondisi ini menciptakan sebuah struktur baru, yaitu struktur global.
Oleh karena itu,pengaruh globalisasi
mempengaruhi struktur, pola pikir, budaya, dan sikap masyarakat Indonesia.
Untuk menghadapi pengaruh globalisasi,
masyarakat Indonesia terutama kalangan pelajar harus meningkatkan kualitas
pendidikan, wawasan nusantara, serta nilai-nilai kenegaraan yang berdasarkan
Pancasila, yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegaraan yang
dimaksud adalah agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki pola pikir, sikap, dan perilaku yang cinta tanah air
berdasarkan Pancasila, walaupun dunia saat ini sedang dilanda pengaruh Globalisasi. Sedangkan tujuan utama
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta
ketahanan nasional dalam diri para intelektual. Melalui pendidikan
kewarganegaraan, warga negara Indonesia diharapkan mampu memahami,
menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat,
bangsa, dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita
serta tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945.
2.
PEMAHAMAN TENTANG BANGSA, NEGARA, SERTA HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hal paling mendasar yang wajib diketahui oleh warga negara Indonesia
mengenai Pendidikan Kewarganegaraan adalah konsep dasar bangsa, negara, serta
hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang diatur dalam Undang-undang Dasar
1945.
Bangsa adalah orang-orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, sejarah serta berpemerintahan
sendiri. Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia edisi ke-2, Depdikbud, halaman 89 menjelaskan bahwa definisi
bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan
wilayah tertentu dimuka bumi. Dengan demikian bangsa Indonesia merupakan
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah, yaitu Nusantara atau
Indonesia.
Sedangkan pengertian negara adalah
suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib beberapa kelompok tersebut. Mengenai
terbentuknya sebuah negara, terdapat beberapa teori, yaitu:
a.
Teori hukum alam, negara terbentuk secara alami dari
berkembangnya kondisi alam dan manusia.
b.
Teori ketuhanan, segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan
c.
Teori perjanjian, manusia menghadapi kondisi alam dan kekerasan. Manusia bersatu
untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama (Thomas hobbes).
Proses
terbentuknya suatu negara dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri,
dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
Sedangkan unsur suatu negara adalah unsur konstitutif dan deklaratif. Bentuk
negara pun dapat berbentuk negara kesatuan dan negara serikat.
Mengenai persamaan hak dan kewajiban
warga negara di Indonesia di atur dalam UUD 1945 bab X, pasal 26 (mengenai
penetapan warga negara Indonesia), pasal 27 (menjelaskan persamaan kedudukan
warga negara di depan hukum dan pemerintahan),pasal 28 (kemerdekaan berserikatn
berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan),pasal 29 (mengatur kebebasan
beragama), pasal 30 (hak dan kewajiban pembelaan negara), pasal 31 (hak untuk
mendapat pengajaran), pasal 33 dan 34( mengatur kesejahteraan sosial masyarakat
Indonesia).
3.
PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
Setelah sedikit mengupas konsep bangsa, negara, serta hak dan kewajiban
warga negara Indonesia, pada bagian ini akan membahas mengenai demokrasi serta
demokrasi pancasila yang digunakan oleh Indonesia.
Demokrasi adalah bentuk kekuasaan dari rakyat oleh, dan untuk rakyat.
Mengenai bentuk demokrasi terbagi menjadi dua pemerintahan, yaitu pemerintahan
monarki dan republik. Di Indonesia, sistem pemerintahan yang digunakan adalah
sistem Republik dengan Pancasila yang merupakan landasan idiil bagi bangsa Indonesia.
Pancasila memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa
bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita bangsa. Maka dari itu,
demokrasi di Indonesia dikenal sebagai Demokrasi
Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan
nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat
berdasarkan Pancasila. Menurut Prof. Dr. Hazairin, SH: “Demokrasi Pancasila,
istilah yang digunakan oleh MPRS 1968, pada dasarnya adalah demokrasi
sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala dan masih
dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat, seperti
desa,kerja, marga, nagari, dan wanua…yang telah ditingkatkan ke taraf urusan
negara dimana kini disebut Demokrasi Pancasila.” Dalam pengertian lain
demokrasi Indonesia juga dapat diartikan sebagai satu sistem pemerintah
berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat untuk
memecahkan masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya
suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan
spiritual.
Dalam penyelenggaraannya, sistem demokrasi di Indonesia terbagi menjadi
enam bagian kekuasaan, yaitu: MPR, DPR, Presiden, DPA (Dewan pertimbangan
Agung), MA (Mahkamah Agung), BPK ( Badan pemeriksa Keuangan). Enam lembaga
kekuasaan dalam pemerintahan Indonesia tersebut dibentuk agar tidak terjadi
penyelewengan kekuasaan, sesuai dengan cita-cita demokrasi pancasila.
4.
PROSES PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan yang diterapkan di Indonesia terbagi menjadi
beberapa periode, pembagian periode tersebut diklasifikasikan atas dasar
ancaman dan kendala yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia. Pertama periode
lama (orde lama) tahun 1945-1965, ancaman yang dihadapi dalam periode ini
adalah ancaman fisik, peperangan-peperangan yang dialami Indonesia untuk
mempertahankan kedaulatan NKRI. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang
tentang pokok-pokok perlawanan rakyat (PPPR) dengan nomor: 29 tahun 1954.
Realisasi dari produk UU ini adalah diselenggarakannya PPPR yang menghasilkan
organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR,
yang selanjutnya berkembang menjadi organisasi keamanan desa, OKD, serta
berlanjut ke organisasi keamanan disekolah. Kedua, adalah periode orde baru dan
periode reformasi (1965-sekarang), ancaman yang dihadapi periode ini adalah
ancaman non fisik dan gejolak sosial. Pemerintah membuat kurikulum-kurikulum
pendidikan di sekolah-sekolah dan universitas yang bertujuan menumbuhkan rasa
cinta tanah air, bangsa, dan negara sesuai dengan wawasan nusantara dan ideologi
Pancasila.
Oleh karena itu, di era globalisasi saat ini kita sebagai kalangan
pemuda dan intelektual wajib menumbuh-kembangkan semangat patriotisme dan cinta
tanah air sesuai dengan ideologi Pancasila. Selain itu para pemuda Indonesia
saat ini wajib meningkatkan pengetahuan pendidikan kewarganegaraan yang sesuai
dengan wawasan nusantara dan pancasila. Hal tersebut perlu menjadi perhatian
dan kesadaran kita semua agar Indonesia dapat bersaing dengan negara maju dan
berkembang lainnya di era globalisasi ini, dan Indonesia menjadi negara yang
disegani di dunia serta mencapai kejayaannya seperti dimasa-masa silam.
Hubungan Warga Negara dan Negara
a.
Siapakah
Wrga Negara?
Warga
Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain,
misalnya peranakan Belanda, Peranakan Tionghoa, Peranakan Arab yang bertempat
tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia
sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negar Kesatuan Republik
Indionesia, dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara.
b.
Kesamaan
Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintah
Menganut
asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum
dan pemerintahan.
c.
Hak
Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal
27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d.
Kemerdekaan
Berserikat dan Berkumpul
Pasal
28 UUD 1945 menetapkan hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya.
e.
Kemerdekaan
Memeluk Agama
Pasal
29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan : “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa”.
f.
Hak
dan Kewajiban Pembela Negara
Pasal
30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga Negara umtuk
ikut serta dalam usaha pembelaan Negara dan ayat (2) menyatakan bahwa
pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang.
g.
Hak
Mendapat Pengajaran
Sesuai
dengan tujuan NKRI yang tercermin dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945,
yaitu bahwa Pemerintah Negara Indonesia antara lain bnerkewajiban mencerdaskan
kehidupan bangsa, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga
Negara berhak mendapat pengajaran.
h.
Kebudayaan
Nasional Indonesia
Pasal
32 menetapkan bahwa Pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional
Indonesia.
i.
Kesejahteraan
Sosial
Pasal
33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan social. Pasal 33 yang terdiri atas
tiga ayat menyatakan :
a.
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asa kekeluargaan.
b.
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara.
c.
Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pemahaman tentang Demokrasi
A. Konsep Demokrasi
Definisi
demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari / oleh / untuk rakyat.
B. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem
Pemerintahan Negara
1.
Bentuk
Demokrasi
Demokrasi
dalam system pemerintahan Negara, antara lain :
a.
Pemerintahan
Monarki : monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b.
Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin Res
yang berarti pemerintah dan publica
yang berarti rakyat. Diartikan sebagai
pemerintah yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
2.
Kekuasaan
an Pemerintahan
Kekuasaan
pemerintah dalam bernegara dibagi menjadi 3 :
a.
Kekuasaan
legislatif : kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh
parlemen.
b.
Kekuasaan
eksekutif : kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar