Minggu, 24 Maret 2013

rangkuman pendidikan kewarganegaraan



PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


1.      LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

            Perjalanan panjang sejarah Indonesia menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang, kesamaan nilai tersebut dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Hal tersebut ditandai dengan peristiwa proklamasi Indonesia tanggal 17 agustus 1945 dimana seluruh rakyat Indonesia bersatu membulatkan tekad mereka untuk sebuah kemerdekaan bangsa.
            Akan tetapi, semangat perjuangan bangsa Indonesia pada zaman sekarang ini telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh Globalisasi. Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang mengatur segala bidang kehidupan masyarakat internasional, sehingga menimbulkan berbagai konflik kepentingan diantara negara maju dan berkembang. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hal ini membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara. Kondisi ini menciptakan sebuah struktur baru, yaitu struktur global. Oleh karena itu,pengaruh globalisasi mempengaruhi struktur, pola pikir, budaya, dan sikap masyarakat Indonesia. Untuk menghadapi pengaruh globalisasi, masyarakat Indonesia terutama kalangan pelajar harus meningkatkan kualitas pendidikan, wawasan nusantara, serta nilai-nilai kenegaraan yang berdasarkan Pancasila, yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan.
            Pendidikan kewarganegaraan yang dimaksud adalah agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, sikap, dan perilaku yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, walaupun dunia saat ini sedang dilanda pengaruh Globalisasi. Sedangkan tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan  nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para intelektual. Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga negara Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita serta tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945.

2.      PEMAHAMAN TENTANG BANGSA, NEGARA, SERTA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hal paling mendasar yang wajib diketahui oleh warga negara Indonesia mengenai Pendidikan Kewarganegaraan adalah konsep dasar bangsa, negara, serta hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang diatur dalam Undang-undang Dasar 1945.
 Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, sejarah serta berpemerintahan sendiri. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ke-2, Depdikbud, halaman 89 menjelaskan bahwa definisi bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Dengan demikian bangsa Indonesia merupakan sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah, yaitu Nusantara atau Indonesia.
            Sedangkan pengertian negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib beberapa kelompok tersebut. Mengenai terbentuknya sebuah negara, terdapat beberapa teori, yaitu:
a.       Teori hukum alam, negara terbentuk secara alami dari berkembangnya kondisi alam dan manusia.
b.      Teori ketuhanan, segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan
c.       Teori perjanjian, manusia menghadapi  kondisi alam dan kekerasan. Manusia bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama (Thomas hobbes).
Proses terbentuknya suatu negara dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya. Sedangkan unsur suatu negara adalah unsur konstitutif dan deklaratif. Bentuk negara pun dapat berbentuk negara kesatuan dan negara serikat.
            Mengenai persamaan hak dan kewajiban warga negara di Indonesia di atur dalam UUD 1945 bab X, pasal 26 (mengenai penetapan warga negara Indonesia), pasal 27 (menjelaskan persamaan kedudukan warga negara di depan hukum dan pemerintahan),pasal 28 (kemerdekaan berserikatn berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan),pasal 29 (mengatur kebebasan beragama), pasal 30 (hak dan kewajiban pembelaan negara), pasal 31 (hak untuk mendapat pengajaran), pasal 33 dan 34( mengatur kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia).

3.      PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
Setelah sedikit mengupas konsep bangsa, negara, serta hak dan kewajiban warga negara Indonesia, pada bagian ini akan membahas mengenai demokrasi serta demokrasi pancasila yang digunakan oleh Indonesia.
Demokrasi adalah bentuk kekuasaan dari rakyat oleh, dan untuk rakyat. Mengenai bentuk demokrasi terbagi menjadi dua pemerintahan, yaitu pemerintahan monarki dan republik. Di Indonesia, sistem pemerintahan yang digunakan adalah sistem Republik dengan Pancasila yang merupakan  landasan idiil bagi bangsa Indonesia. Pancasila memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita bangsa. Maka dari itu, demokrasi di Indonesia dikenal sebagai Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan Pancasila. Menurut Prof. Dr. Hazairin, SH: “Demokrasi Pancasila, istilah yang digunakan oleh MPRS 1968, pada dasarnya adalah demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat, seperti desa,kerja, marga, nagari, dan wanua…yang telah ditingkatkan ke taraf urusan negara dimana kini disebut Demokrasi Pancasila.” Dalam pengertian lain demokrasi Indonesia juga dapat diartikan sebagai satu sistem pemerintah berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat untuk memecahkan masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual.
Dalam penyelenggaraannya, sistem demokrasi di Indonesia terbagi menjadi enam bagian kekuasaan, yaitu: MPR, DPR, Presiden, DPA (Dewan pertimbangan Agung), MA (Mahkamah Agung), BPK ( Badan pemeriksa Keuangan). Enam lembaga kekuasaan dalam pemerintahan Indonesia tersebut dibentuk agar tidak terjadi penyelewengan kekuasaan, sesuai dengan cita-cita demokrasi pancasila.

4.      PROSES PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan yang diterapkan di Indonesia terbagi menjadi beberapa periode, pembagian periode tersebut diklasifikasikan atas dasar ancaman dan kendala yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia. Pertama periode lama (orde lama) tahun 1945-1965, ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah ancaman fisik, peperangan-peperangan yang dialami Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan NKRI. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang pokok-pokok perlawanan rakyat (PPPR) dengan nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk UU ini adalah diselenggarakannya PPPR yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi organisasi keamanan desa, OKD, serta berlanjut ke organisasi keamanan disekolah. Kedua, adalah periode orde baru dan periode reformasi (1965-sekarang), ancaman yang dihadapi periode ini adalah ancaman non fisik dan gejolak sosial. Pemerintah membuat kurikulum-kurikulum pendidikan di sekolah-sekolah dan universitas yang bertujuan menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa, dan negara sesuai dengan wawasan nusantara dan ideologi Pancasila.
Oleh karena itu, di era globalisasi saat ini kita sebagai kalangan pemuda dan intelektual wajib menumbuh-kembangkan semangat patriotisme dan cinta tanah air sesuai dengan ideologi Pancasila. Selain itu para pemuda Indonesia saat ini wajib meningkatkan pengetahuan pendidikan kewarganegaraan yang sesuai dengan wawasan nusantara dan pancasila. Hal tersebut perlu menjadi perhatian dan kesadaran kita semua agar Indonesia dapat bersaing dengan negara maju dan berkembang lainnya di era globalisasi ini, dan Indonesia menjadi negara yang disegani di dunia serta mencapai kejayaannya seperti dimasa-masa silam.
Hubungan Warga Negara dan Negara
a.       Siapakah Wrga Negara?
Warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, Peranakan Tionghoa, Peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia  sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negar Kesatuan Republik Indionesia, dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. 
b.      Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintah
Menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan.
c.       Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d.      Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya.
e.       Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan : “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
f.       Hak dan Kewajiban Pembela Negara
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga Negara umtuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang.
g.       Hak Mendapat Pengajaran
Sesuai dengan tujuan NKRI yang tercermin dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Pemerintah Negara Indonesia antara lain bnerkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
h.      Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa Pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
i.        Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan social. Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat menyatakan :
a.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asa kekeluargaan.
b.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
c.       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 Pemahaman tentang Demokrasi
A.     Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari / oleh / untuk rakyat.
B.      Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1.      Bentuk Demokrasi
Demokrasi dalam system pemerintahan Negara, antara lain :
a.       Pemerintahan Monarki : monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b.      Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintah dan publica yang berarti rakyat.  Diartikan sebagai pemerintah yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
2.      Kekuasaan an Pemerintahan
Kekuasaan pemerintah dalam bernegara dibagi menjadi 3 :
a.       Kekuasaan legislatif : kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen.
b.      Kekuasaan eksekutif : kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar